You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
53 Petugas Gabungan Apel Pengawasan PSBB di Kramat Jati
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB di Kramat Jati Sasar Pasar Tradisonal

53 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/5).

Sasaran kegiatan adalah masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang tidak mengenakan masker,

Wakil Camat Kramat Jati, Sarjono menuturkan, kali ini pengawasan dan penindakan akan menyasar sejumlah pasar tradisional. Ini dilakukan karena dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan aktivitas di pasar tradisional. Dikhawatirkan kondisi ini akan mengabaikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sasaran kegiatan adalah masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang tidak mengenakan masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan selama di area pasar," ujar Sarjono, usai mengikuti apel di kantor Kecamatan Kramat Jati.

Targetkan PSBB Penghabisan, Anies Minta Masyarakat Makin Disiplin

Menurutnya, para pelanggar yang terjaring akan dikenai sanksi kerja sosial dan administrasi seperti menyapu area pasar, membersihkan tempat ibadah, menyanyikan lagu nasional, melakukan peraturan baris berbaris (PBB) dan sanksi sosial lainnya.

Sedangkan bagi pelanggar yang enggan dikenai sanksi kerja sosial, bisa diganti dengan membayar sanksi denda administrasi dengan kisaran Rp 100 - 250 ribu yang akan disetorkan ke kas daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati